|

Antonius Tumanggor Minta Disdukcapil Medan Permudah Pengurusan Adminduk Warga

 

Laksanakan Sosperda No.3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Adminduk, Antonius Tumanggor Minta Disdukcapil Medan Permudah Pengurusan Adminduk Warga

Medan – Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos berharap pemerintah kota Medan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan tidak mempersulit warga yang datang dan hendak melakukan pengurusan Adminduk. Sebab, menurut pengalaman dan laporan dari warga yang datang ke Sopo Restorasi mengeluhkan rumitnya pengurusan di kantor dinas milik pemerintah kota Medan itu.

Seperti pengurusan akta lahir, akta kematian, akta perceraian dan perbaikan Kartu Keluarga mengenai masalah tanda baca pada penulisan nama dan marga yang tidak sesuai pada akta lahir dan dalam hal ini masyarakat seolah di beratkan.

Hal ini diungkapkan Antonius Devolis Tumanggor, S. Sos pada saat pelaksanaan Sosialisasi Perda No.3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Adminduk di kota Medan, Minggu (11/8) dimulai pukul 11.30 Wib sampai selesai di Jalan Setia Baru Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat kota Medan.

Dijelaskan politisi dari Partai NasDem kota Medan ini, permasalahan warga yang datang ke Sopo Restorasi karena kebingungan dengan persyaratan yang diberikan pihak pegawai di Disdukcapil Kota Medan seperti harus meminta surat pengesahan dari pengadilan negeri Medan, sementara warga menduga bahwa kesalahan penulisan ejaan kata atau marga yang tertera pada kartu keluarga merupakan bentuk kesalahan yang dilakukan oleh pihak Dukcapil Medan sebelumnya.

“Seperti kesalahan ketidaksesuaian penulisan tanda baca pada nama, penulisan marga juga status agama yang berbeda dengan akta lahir. Warga ada mengadu mereka harus meminta surat pengesahan resmi dari pengadilan negeri agar Disdukcapil dapat merubah ejaan nama, tanda baca ataupun status agama di dalam KK, ” ujar wakil rakyat kota Medan asal dapil 1 Kota Medan ini.

Untuk warga yang selama ini berstatus nikah siri dan yang dikorbankan adalah anak karena ada banyak perkawinan nikah sirih, orangtua tidak mengurus dan
menelantarkan anaknya, ini juga kata politisi dari Partai NasDem kota Medan tersebut agar menjadi perhatian pemerintah kota Medan, mengenai status anak yang menjadi korban ditelantarkan oleh orangtua mereka.

Selain itu, Antonius Tumanggor mengatakan lagi perlunya memastikan Adminduk tidak bermasalah, sebab, saat ini pemerintah telah menggunakan semua pengurusan secara online dan cukup menggunakan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk. Data penduduk saat ini sudah terigester dan tersimpan pada bank data di pusat. Sehingga sangat sulit ketika warga hendak memalsukan data atau memiliki data ganda. Dengan adanya Perda Adminduk ini sangat membantu masyarakat dan mencegah pemalsuan data.

“Ketika anak kita lahir langsung lah daftarkan ke Dukcapil, setelah usia 30 hari sejak dilahirkan.Jangan lengah masalah kependudukan anak, “sebutnya.(Roy)

Komentar

Berita Terkini