Sibolangit:- Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Makmur Marbun menyalahkan sekretaris daerah (sekda) jika ada rancangan peraturan daerah (ranperda) yang masih 'mengendap' dua atau tiga tahun di DPRD.
"Jangan sampai ada ranperda yang 2 sampai 3 tahun mengendap di Bapemperda DPRD. Jika itu terjadi, berarti sekdanya yang salah tidak menuntaskan ranperda yang diusulkan kepala daerah," kata Makmur Marbun pada Rapat Kerja Anggota DPRD Medan, Minggu (16/07/2023) di Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.
Makmur Marbun juga mengaku heran banyak ranperda usulan pemerintah daerah yang belum selesai, termasuk ranperda usulan Pemko Medan ke DPRD Medan.
Pada kesempatan tersebut, Makmur juga menyindir untuk tidak merekrut tenaga ahli secara asal-asalan.
"Untuk jabatan tenaga ahli harus orang-orang yang benar-benar ahli di bidangnya, tidak boleh asal-asalan tenaga ahli," katanya.
Banyaknya ranperda yang belum diselesaikan (menjadi perda), kata Makmur, akan menambah beban kerja Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda). Terlebih lagi di DPRD Medan, masih ada Ranperda usulan tahun 2019 yang belum diselesaikan.
Oleh sebab itu, kata Makmur, jika ada produk hukum daerah yang belum tuntas, Bapemperda DPRD bisa melakukan take over ke Kemendagri untuk memutuskan menjadi produk hukum.
Sementara Ketua Bapemperda DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution mengatakan masih ada 5 ranperda usulan Pemko Medan yang belum diselesaikan. Bahkan naskah akademiknya belum ada.
"Saya sudah berulangkali menyurati pemko melalui kabag hukum, tapi belum ada respon. Ranperda yang diusulkan ada yang belum memiliki naskah akademik, ada yang sudah dalam tahap pembahasan tapi tidak dilanjutkan pihak pemko sebagai pengusul ranperda. Apakah ini bisa kami selesaikan tanpa melalui Pansus?" tanya Dedy Aksyari kepada pihak Kemendagri.
Pertanyaan Dedy Aksyari langsung dijawab Makmur Marbun. "Silakan saja ranperda tersebut dibahas dan dituntaskan tanpa melalui Pansus asal Bapemperda DPRD Medan sanggup mengerjakannya. Tapi untuk perda yang belum ada naskah akademiknya tapi sudah menahun belum selesai bisa ditake over ke Kemendagri," katanya.
Kepada wartawan, Dedy Aksyari mengatakan ada 23 ranperda yang masuk ke Bapemperda DPRD Medan untuk dibahas di tahun 2023 ini. Tapi maksimal yang bisa dibahas 7 ranperda sedangkan yang harmonisasi ada 5 ranperda.
Ranperda dalam tahap harmonisasi, kata Dedy, adalah yang sudah masuk naskah akademiknya dan sedang dimajukan ke Kemenkum HAM. Setelah naskah akademiknya dievaluasi, barulah ranperda tersebut bisa diajukan untuk diparipurnakan dengan agenda nota pengantar pengusul.
"Kita berharap semua ranperda bisa tuntas di tahun ini, karena tahun depan akan masuk usulan ranperda baru," katanya.
Raker DPRD Medan dibuka Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman mewakili Wali Kota Medan Bobby Nasution. Hadir di sana Ketua DPRD Medan Hasyim, Wakil Ketua DPRD Medan Ikhwan Ritonga, Rajudin Sagala, Bahrumsyah, Seketaris DPRD Medan Ali Sipahutar dan sejumlah anggota DPRD Medan(roy)